• Profil
    • Anggota KPU Buleleng Periode 2018 - 2023
    • Sekilas KPU Buleleng
    • Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng
    • Visi dan Misi
    • Daftar Pegawai
  • Bank Data
  • Berita
  • Agenda
  • Pengumuman
  • e-PPID
  • Gallery
  • Peta Situs
  • Links
  • Kritik & Saran
  • Kontak
Logo
Menuju Pilkada Buleleng
  • 00

    Hari

  • 00

    Jam

  • 00

    Menit

  • 00

    Detik

  • Mari kita sambut dan Sukseskan Pilgub Bali Tahun 2018, pemilih cerdas pemilu berkualitas
  • Pastikan diri anda memiliki KTP-elektronik untuk dapat memilih pada Pilgub Bali Tahun 2018
Profil

Sekilas KPU Buleleng



Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi,
akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. 
 
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. 
 
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
 
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun. 
 
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif. 
 
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 
 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 
 
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu. 
 
Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. 
 
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. 
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. 
 
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007





Agenda Kegiatan

16 Desember 2016 - 16 Desember 2016

Pembukaan Kampanye Damai Pasca Tindak Lanjut Putusan PTTUN

13 Desember 2016 - 13 Desember 2016

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Buleleng 2017

12 Desember 2016 - 12 Desember 2016

Penetapan Pasangan Calon Pasca Putusan PTTUN Surabaya

14 November 2016 - 14 November 2016

Penetapan Pasangan Calon pasca Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Buleleng

12 November 2016 - 13 November 2016

Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Buleleng Hasil Verifikasi Faktual Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Buleleng
Pengumuman

12 April 2021

LAPORAN KEGIATAN MINGGUAN BULAN MARET 2021

26 Maret 2021

BA RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN MARET TAHUN 2021 DAN BA RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TRIWULAN I TAHUN 2021

04 Maret 2021

BERITA ACARA RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN FEBRUARI TAHUN 2021

25 Februari 2021

BERITA ACARA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JANUARI TAHUN 2021

04 Desember 2020

BERITA ACARA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN DESEMBER TAHUN 2020
Kritik Saran Ari Cahyanti

12 Maret 2014 13:57

Update Berita

Selengkapnya...
Gede Kusuma Atmaja

12 Maret 2014 13:54

Berani JUJUR Hebat

Selengkapnya...
Putu Astawa

12 Maret 2014 13:50

Pembekalan KPPS

Selengkapnya...
Putu Mahardika

07 Maret 2014 13:59

Selamat dan sukses dalam Bertugas

Selengkapnya...
Daftar Saran Kirim Saran
Jajak Pendapat
Apakah Anda sudah mengetahui kapan Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD Tahun 2014 dilaksanakan? Darimana Anda mengetahuinya?

    Res : 181 Responden

    Lihat hasil

Profil KPU Buleleng

Anggota KPU Buleleng Periode 2018 - 2023

Sekilas KPU Buleleng

Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng

Visi dan Misi

Links

CEK DATA PEMILIH PEMILU 2019

Daftar Pemilih di KPU RI

KPU Jembrana

Pemerintah Kabupaten Buleleng

PEMPROV Bali

BAWASLU RI

KPU RI

Media Center KPU RI

... Lihat Lainnya

Kontak Informasi

Jalan Ahmad Yani No 95 Singaraja, Buleleng, Bali

Phone: 0362 - 23397

Fax: 0362 - 32173

Email: kpu_buleleng@yahoo.com

FOLLOW US :

Statistik Pengunjung


4587783

Pengunjung hari ini : 131
Total pengunjung : 303769

Hits hari ini : 9063
Total Hits : 4587783

Pengunjung Online: 28


Copyright © Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng 2021